FKIP UT Gelar Sosialisasi Zona Integritas, Tekankan Integritas Organisasi

Tangerang Selatan, 27/02/2024 – FKIP UT kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas dan tata kelola yang baik dengan penyelenggaraan Zona Integritas (ZI). Pada tanggal 26-27 Februari 2024, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UT, Prof. Dr. Ucu Rahayu, M.Sc., secara resmi menyampaikan rencana penerapan Zona Integritas yang akan menjadi fokus utama bagi seluruh jajaran FKIP.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ucu Rahayu, M.Sc. menjelaskan bahwa FKIP UT, sebagai bagian integral dari UT, memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan prinsip-prinsip Zona Integritas serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance), termasuk penerapan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Penerapan Zona Integritas di FKIP UT akan dimulai sejak tahun ini, dengan fokus pada enam area perubahan utama yang telah disampaikan oleh Prof. Ucu Rahayu, M.Sc. di depan seluruh pimpinan di lingkungan FKIP. Keenam area perubahan tersebut meliputi:

  1. Manajemen Perubahan:

Area ini mencakup upaya untuk mengelola perubahan secara efektif di lingkungan FKIP UT. Hal ini melibatkan pengembangan strategi yang memungkinkan penerimaan dan adaptasi terhadap perubahan, serta memastikan bahwa seluruh stakeholder terlibat aktif dalam proses perubahan.

  1. Tata Kelola:

Tata kelola yang baik menjadi landasan penting dalam menjalankan Zona Integritas. Hal ini mencakup penyusunan kebijakan, prosedur, struktur organisasi yang jelas dan transparan untuk menghindari praktik-praktik korupsi, serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya dan kegiatan FKIP UT.

  1. Sistem Manajemen SDM:

Area ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dengan baik dan berintegritas. Ini termasuk proses rekrutmen, seleksi, pengembangan, dan evaluasi kinerja pegawai. Dalam Zona Integritas, penting untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan pada kualifikasi serta kompetensi yang sesuai.

  1. Penguatan Akuntabilitas:

Penguatan akuntabilitas berfokus pada pembangunan mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja yang efektif. Hal ini mencakup pembentukan sistem pelaporan yang dapat diandalkan, audit internal yang teratur, serta tindakan disipliner yang konsisten terhadap pelanggaran etika dan integritas.

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:

FKIP UT harus memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan stakeholder lainnya berkualitas tinggi dan dilakukan dengan penuh integritas. Ini melibatkan perbaikan proses layanan, pemberian informasi yang jelas dan akurat, serta responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi publik.

  1. Penegakan Etika dan Kode Etik:

Area terakhir ini mencakup upaya untuk mempromosikan budaya organisasi yang berbasis pada nilai-nilai etika dan integritas. Ini termasuk penerapan kode etik yang jelas dan penegakan yang konsisten terhadap norma-norma perilaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan profesionalisme.

Dengan memperhatikan keenam area perubahan ini, FKIP UT akan dapat membangun lingkungan kerja yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Prof. Dr. Ucu Rahayu, M.Sc. juga menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen di Lingkungan FKIP UT dalam mendukung implementasi Zona Integritas. Sebelum menutup sambutannya, Dekan FKIP UT mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengemban tanggung jawab ini dengan penuh dedikasi dan integritas.