Sekilas Tentang FKIP

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mempunyai misi, visi dan tanggung jawab dalam mewujudkan pendidikan untuk meningkatkan profesionalitas dan keterampilan guru melalui sistem pendidikan tinggi terbuka dan jarak jauh. Karena misi tersebut, kami senantiasa mengantisipasi berbagai perkembangan dan kemajuan pendidikan khususnya bidang kualifikasi guru. Dinamika inovasi yang kami tawarkan ini telah selaras dengan kebijakan Pemerintah Indonesia tentang standar kualitas dan kualifikasi guru melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal tersebut mempengaruhi terpenuhinya target kualifikasi sarjana dengan kualifikasi Sarjana untuk guru hingga tahun 2015.

Visi FKIP

Menjadi penyelenggara pendidikan tinggi terbuka dan jarak jauh berkualitas dunia dalam bidang keguruan dan ilmu pendidikan

Misi FKIP

  1. menyelenggarakan pendidikan dalam bidang keguruan dan ilmu pendidikan berkualitas dunia yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat berlandaskan budaya belajar mandiri;

  2. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang keguruan dan ilmu pendidikan serta bidang pendidikan jarak jauh yang berkelanjutan dan berkualitas dunia;

  3. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tujuan FKIP

Untuk mewujudkan misi yang telah ditetapkan, FKIP-UT bertujuan untuk:

  1. Menyediakan akses pendidikan tinggi yang berkualitas dunia melalui sistem PTTJJ;

  2. Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi Pedagogi, profesional, social dan kepribadian guru yang mampu bersaing secara global;

  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat Pendidikan berbasis pengetahuan;

  4. Menghasilkan produk-produk akademik dalam bidang PJJ, khususnya bidang keilmuan keguruan;

  5.  Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengembangan sistem PJJ, khususnya bidang keguruan;

  6. Memanfaatkan dan mendiseminasikan hasil kajian keilmuan dan kelembagaan untuk menjawab tantangan kebutuhan pembangunan nasional;

  7. Memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pelayanan pendidikan tinggi secara luas dan merata;

  8. Meningkatkan pemahaman lintas budaya dan jaringan kerja sama