Kuliah Umum Jurusan PMIPA FKIP-UT

KULIAH UMUM JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (PMIPA), FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (FKIP) – UNIVERSITAS TERBUKA

UT PONDOK CABE, 03/12/2022 – Kegiatan Kuliah Umum Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (PMIPA), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universtias Terbuka (UT), ini dibuka oleh Dekan FKIP, UT, Dr. Ucu Rahayu, M.Sc, yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 3 Desember 2022, yang bertema ”Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Di Sekolah”

Diawali dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan selayang pandang dari Dekan FKIP UT, Prof. Dr. Ucu Rahayu, M.Sc, dengan terlebih dahulu memberikan sambutan selamat datang dan selamat bergabung kepada para mahasiswa Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam, FKIP UT, di seluruh Indonesia dan di luar negeri

Dekan FKIP menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan ajang untuk menjalin tali silaturahmi dan komunikasi di jurusan PMIPA, “tak kenal maka tak sayang”, kalau sudah saling mengenal kita jalin kebersamaan untuk meraih kesuksesan bersama di masa yang akan datang

Lebih jauh beliau menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 19 menyatakan bahwa “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Terdapat lima komponen utama kurikulum, yaitu tujuan, materi, strategi pembelajaran, organisasi kurikulum, dan evaluasi. Kelima komponen tersebut memiliki keterkaitan yang erat dan tidak bisa dipisahkan,” jelas Dekan FKIP UT dalam sambutannya

Selanjutnya, Prof. Dr. Ucu Rahayu, M.Sc, menambahkan bahwa, ”Kurikulum dipandang sebagai media penyedia pengalaman yang akan dialami oleh peserta didik di dalam proses pendidikannya sehingga mereka dapat berkembang sesuai denga napa yang diharapkan. Hal ini menjadi landasan fungsi preventif dari suatu kurikulum karena dapat mencegah tindakan-tindakan guru yang tidak sesuai denga napa yang sudah digariskan dalam kurikulum. Selain itu, kurikulum memiliki fungdi korektif yang berperan sebagai rambu-rambu yang harus dipedomani dalam memperbaiki pelaksanaan yang menyimpang dari kurikulum. Fungsi konstruktif kurikulum yaitu sebagai pemberi arah pengembangan pembelajaran serta pengembangan siswa”

”Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak tiga tahun terkahir turut mempengaruhi dunia pendidikan. Temuan yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan pendidikan yang tajam antar wilayah dan kelompok sosial di Indonesia terkait sistem pembelajaran jarak jauh. Upaya untuk memulihkan keadaan tersebut adalah dengan memperlakukan perubahan sistem pendidikan yang cukup elementer yang salah satunya melalui kurikulum di sekolah. Kemendikbudristek telah mengembangkan suatu kurikulum yaitu Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka ini memiliki tujuan utama untuk memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama dialami peserta didik di Indonesia,” demikian Dekan FKIP mengakhiri sambutannya

Narasumber dari Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Phil. Ari Widodo, M.Ed, menyampaikan bahwa ”Model pembelajaran merupakan struktur dasar pembelajaran, model yang sama mungkin terlihat berbeda. struktur sebuah model pembelajaran, permukaan (tampak), urutan dan struktur dalam (tidak tampak), yang selanjutnya bermuara kepada tujuan pembelajaran,” jelasnya dengan penuh semangat.

”Sebagai contoh struktur sebuah model adalah dengan merumuskan pertanyaan, menyusun langkah penyelidikan dan melakukannya, orientasi, pengumpulan data, ingin tahu dan bertanya-tanya, memikirkan bukti dan cara mendapatkan bukti untuk menjawab pertanyaan. Lalu, menciptakan kondisi yang memancing rasa ingin tahu siswa untuk mengarahkan perancangan dan penyelidikan siswa,” tambahnya

Sedangkan Narasumber kedua, Prof. Dr. Ida Sriyanti, M.Si menjelaskan bahwa ”Kurikulum merdeka diberikan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran dan efektivitas kurikulum dalam kondisi khusus semakin menguatkan pentingnya perubahan rancangan dan strategi implementasi kurikulum secara lebih komprehensif,” ungkapnya

”Untuk satuan pendidikan yang memilih Kurikulum Merdeka, implementasinya dapat disesuaikan dengan kesiapan masing-masing. Satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Prototipe yang mengukur kesiapan guru dan tenaga kependidikan. Tidak ada pilihan yang paling benar, yang ada pilihan yang paling sesuai kesiapan satuan pendidikan. Semakin sesuai maka semakin efektif implementasi Kurikulum Prototipe,” demikian beliau mengakhiri paparannya. Semoga bermanfaat