PMB UT 2026
Logo UT
FKIP UT Universitas Terbuka

Pencarian Terakhir

Belum ada riwayat pencarian.
Tekan ENTER untuk mencari FKIP Universitas Terbuka
Layanan Mahasiswa

Penasehat Akademik (PA)

Panduan, Peran, Fungsi, serta Ketentuan Pembimbing Akademik di Lingkungan FKIP Universitas Terbuka

💡 Peran dan Fungsi Pembimbing Akademik

Dalam rangka mendukung kelancaran studi mahasiswa dan memperkuat semangat belajar mahasiswa serta semangat berinovasi dan berprestasi selama aktif kuliah di UT, Program Studi diharapkan dapat menyediakan Pembimbing Akademik (Academic Advisor) bagi setiap mahasiswa.

Pembimbing Akademik atau PA adalah dosen yang ditunjuk dan diserahi tugas membimbing sekelompok mahasiswa yang bertujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studinya secepat dan seefisien mungkin sesuai dengan kondisi dan potensi individual mahasiswa.

Catatan Komunikasi: Kegiatan bimbingan mahasiswa dapat dilakukan secara tatap muka maupun virtual melalui berbagai platform komunikasi yang tersedia di UT, diantaranya Email, Form, Teams, dan/atau Yammer. Penggunaan platform tersebut dan tidak menyarankan penggunaan platform lain misalnya WhatsApp Group dimaksudkan agar kegiatan komunikasi terekam oleh sistem informasi dengan baik di UT.

🎯 Tujuan Pelayanan Pembimbing

Memahami kemampuan potensial yang dimilikinya serta memanfaatkan potensi itu sebaik-baiknya dalam mengikuti dan menyelesaikan studinya.

Memahami kendala dan kesulitan yang dihadapinya dan mampu memecahkan atau mengatasinya secara tepat hingga kendala tersebut tidak menjadi hambatan.

Memahami dan memanfaatkan bimbingan yang disediakan untuk menanggulangi kesulitan akademik secara optimal.

⚙️

Fungsi Pembimbing Akademik

Academic Advisor harus mampu berfungsi dalam membantu mahasiswa minimal dalam kegiatan berikut:

  • 🔹 Menyusun rencana studi sejak semester pertama sampai selesai.
  • 🔹 Memberikan pertimbangan mata kuliah wajib dan pilihan.
  • 🔹 Pertimbangan jumlah sks berdasarkan hasil semester lalu.
  • 🔹 Membantu menyalurkan minat, bakat, & Community of Practice.
  • 🔹 Membantu memahami materi & manfaat ilmu yang diambil.
🛡️

Wewenang Pembimbing Akademik

Hak dan kewenangan PA dalam mendampingi mahasiswa bimbingan:

  • 🔹 Memberikan nasihat kepada mahasiswa yang dibimbing.
  • 🔹 Membantu memecahkan masalah akademik mahasiswa.
  • 🔹 Membantu mengembangkan kemampuan akademik.
  • 🔹 Mengatasi masalah yang menghambat kelancaran studi.
  • 🔹 Meneruskan masalah kepada pihak yang berwenang.
  • 🔹 Membantu menentukan topik karya ilmiah / skripsi.
📋

Kewajiban Pembimbing Akademik

Tanggung jawab dan tugas rutin yang wajib dijalankan oleh PA:

  • 🔹 Mempunyai wawasan akademik & penguasaan kurikulum.
  • 🔹 Memahami situasi akademik jurusan & program kemahasiswaan.
  • 🔹 Membuat jadwal pertemuan rutin dengan mahasiswa.
  • 🔹 Menjalin hubungan keakraban akademik & profesional.
  • 🔹 Mencatat, mengevaluasi, & melaporkan hasil pembimbingan.
Informasi Penting

Catatan 1: Untuk Dosen FKIP di UPBJJ atau Unit Luar Satminkal, Surat Tugas dapat diusulkan oleh Kepala Unit ybs ditujukan ke Dekan untuk diterbitkan Surat Tugas sebagai PA.

Catatan 2: Informasi lebih rinci tentang pelaporan PA, silahkan menghubungi Wakil Dekan Bidang Akademik.

Tangerang Selatan, April 2021

Dekan FKIP UT,

Dr. Ucu Rahayu, M.Sc.

NIP 19671110 199203 2002