Peran dan Fungsi Pembimbing Akademik

Dalam rangka mendukung kelancaran studi mahasiswa dan memperkuat semangat belajar mahasiswa serta semangat berinovasi dan berprestasi selama aktif kuliah di UT, Program Studi diharapkan dapat menyediakan Pembimbing Akademik (Academic Advisor) bagi setiap mahasiswa. Pembimbing Akademik atau PA adalah dosen yang ditunjuk dan diserahi tugas membimbing sekelompok mahasiswa yang bertujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studinya secepat dan seefisien mungkin sesuai dengan kondisi dan potensi individual mahasiswa.

Kegiatan bimbingan mahasiswa dapat dilakukan secara tatap muka maupun virtual melalui berbagai platform komunikasi yang tersedia di UT, diantaranya Email, Form, Teams, dan/atau Yammer. Penggunaan platform tersebut dan tidak menyarankan penggunaan platform lain misalnya whatsapp group dimaksudnya agar kegaitan komunikasi terekam oleh sistem informasi dengan baik di UT.

TUJUAN PELAYANAN PEMBIMBING

Memahami kemampuan potensial yang dimilikinya serta memanfaatkan potensi itu sebaik-baiknya dalam mengikuti dan menyelesaikan studinya.

  1. Memahami kendala dan kesulitan yang dihadapinya dan mampu memecahkan atau mengatasinya secara tepat hingga kendala dan kesulitan itu tidak menjadi hambatan dalam mengikuti dan menyelesaikan studinya.

  2. Memahami dan memanfaatkan bimbingan yang disediakan untuk menanggulangi kesulitan.

  3. Memahami dan memanfaatkan bimbingan yang disediakan untuk menanggulangi kesulitan.

Untuk mempelancar proses pembimbingan mahasiswa dan Pembimbing Akademik harus mengetahui apa yang menjadi fungsi, wewenang dan kewajiban bagi Pembimbing Akademik. Pengetahuan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa dan PA mampu melaksanakan komunikasi bimbingan dengan nbaik dan konstruktif.

 

FUNGSI PEMBIMBING AKADMIK

Seorang Academic Advisor harua mampu berfungsi dengan baik dalam membantu mahasiswa, minimal, dalam kegiatan sebagai berikut.

  1. Menyusun rencana studi sejak semester pertama sampai mahasiswa itu selesai studi.

  2. Memberikan pertimbangan tentang mata kuliah (wajib dan Pilihan) yang dapat diambil pada semester yang akan berlangsung kepada mahasiswa bimbingannya dengan memahami kebutuhan belajarnya.

  3. Memberikan pertimbangan tentang banyaknya kredit yang dapat diambil pada semester yang akan berlangsung sesuai dengan keberhasilan studi pada semester sebelumnya.

  4. Membantu mahasiswa menyalurkan minat dan bakatnya untuk meningkatkan kemampuan akademiknya, termasuk membangun Community of Practice yang dikembangkan dalam kultur dan misi Program FKIP-UT.

  5. Membantu mahasiswa memahami materi perkuliahan dan manfaat mempelajari ilmu yang diambilnya.

 

WEWENANG PEMBIMBING AKADEMIK

  1. Memberikan nasihat kepada mahasiswa yang dibimbingnya.

  2. Membantu memecahkan masalah akademik mahasiswa yang dibimbingnya.

  3. Membantu mahasiswa mengembangkan kemampuan akademiknya.

  4. Membantu mengatasi masalah yang menghambat kelancaran studi mahasiswa yang dibimbingnya.

  5. Meneruskan permasalahan mahasiswa yang bukan wewenangnya kepada yang berwenang untuk menangani masalah tersebut.

  6. Membantu mahasiswa dalam menentukan topik untuk karya ilmiah (Tugas Akhir /Skripsi).

 

KEWAJIBAN PEMBIMBING AKADEMIK

  1. Mempunyai wawasan akademik yang luas berupa penguasaan kurikulum program yang diikuti oleh mahasiswa bimbingannya.

  2. Memahami dan mengerti situasi akademik jurusan/bagiannya dan jurusan/bagian lain yang terkait.

  3. Mengetahui berbagai program kemahasiswaan.

  4. Menetapkan dan membuat jadwal pertemuan dengan mahasiswa bimbingannya secara rutin.

  5. Menjalin hubungan keakraban akademik dan profesional dengan mahasiswa bimbingannya.

  6. Mengikuti, mengamati, dan mengarahkan perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya secara berkala.

  7. Mencatat dan mengevaluasi program yang dijalani mahasiswa yang dibimbingnya secara berkala.

  8. Melaporkan hasil kegiatan pembimbingan kepada Dekan melalui Wakil Dekan 1, untuk diterbitkan SK Pembimbing Akademik.

  9. Jika akan meninggalkan tugas, PA harus melapor kepada Ketua Program Studi/Jurusan/Wakil Dekan bidang Akademik/Dekan.

 

Tangerang Selatan, April 2021

 

Dekan,

 

Dr. Ucu Rahayu, M.Sc.
NIP 19671110 199203 2002

 

CATATAN:

  1. Untuk Dosen FKIP di UPBJJ atau Unit Luar Satminkal, Surat Tugas dapat diusulkan oleh Kepala Unit ybs ditujukan ke Dekan untuk diterbitkan surat Tugas sebagai PA.

  2. Informasi lebih rinci tentang pelaporan PA, silahkan menghubungi Wakil Dekan Bidang Akadmik.