Kebijakan Akademik Tahun 2023

Penamaan dan Penyebutan Semester

Penyamaan (labeling) semester di UT dengan penamaan semester pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) sehingga pelaporan ke PD-Dikti sesuai dengan semester yang ditetapkan oleh di PD-Dikti. Berdasarkan hal tersebut diputuskan hal-hal sebagai berikut.

    1. Penamaan (labeling) semester untuk periode Juli - Desember adalah Tahun Akademik (20 ... ) Ganjil, dan untuk periode Januari-Juni adalah Tahun Akademik (20 ... ) Genap. Dengan demikian, penamaan semester yang semula 2022.2 diubah menjadi 2022 Ganjil, dan 2023.1 dinamakan 2022 Genap.

    2. Penamaan semester pada Katalog UT dan dokumen formal lainnya menggunakan format Tahun Akademik (20 .. ./20 ... ) Ganjil dan Genap. Contoh: 2022/2023 Ganjil (semula 2022.2) dan 2022/2023 Genap (semula 2023.1).

    3. Perubahan penamaan dan penyebutan semester diterapkan mulai 17 Maret 2023 semester 2023 Ganjil, dan selanjutnya dituangkan pada katalog UT Tahun Akademik 2023/2024.

Pemeliharaan Retensi Mahasiswa Semester 1 dan 2

Kebijakan ini diterapkan untuk mata kuliah yang ditempuh oleh mahasiswa baru lulusan SLTA/sederajat dan non-RPL, baik peserta Si pas maupun non-Sipas, yang meregistrasi pada semester 1 dan 2 dengan mengacu kepada mata kuliah paket semester 1 dan 2. Kebijakan ini diberlakukan mulai semester 2022 Ganjil (2022/23.1).

Pertimbangan Kelulusan Mata Kuliah Karya Ilmiah (Karil)

  1. Mulai semester 2022 Ganjil, mata kuliah Karya Ilmiah (Karil) merupakan mata kuliah prasyarat kelulusan yang wajib ditempuh oleh mahasiswa setiap program studi S1/DIV dengan pola pembimbingan melalui Tuton dan Tuweb, dan dengan status kelulusan L (Lulus) atau TL (Tidak Lulus).

  2. Khusus program studi D-IV Kearsipan, pelaksanaan mata kuliah Karya Ilmiah baru dimulai pada semester 2022 Genap (2022/23.2)